Dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme survei berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, dan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Maka, Survei Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan publik dan sebagai evaluasi penunjang agar kinerja OPD semakin efektif, berkualitas, berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang telah dilaksanakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 87,64 dengan kategori mutu pelayanan Baik.