TUGAS PPID
Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
FUNGSI
1. Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya.
2. Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.
3. Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.
5. Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan.
6. Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik
7. Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.
8. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik