SOP UJI KONSEKUENSI INFORMASI
SOP Uji Konsekuensi Informasi merupakan prosedur yang digunakan PPID untuk menentukan apakah suatu informasi tertentu dapat diberikan kepada publik atau harus dikecualikan.
Uji konsekuensi bukan sekadar menyatakan bahwa suatu dokumen bersifat rahasia, tetapi harus dilakukan berdasarkan dasar hukum pengecualian dan pertimbangan mengenai konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka kepada masyarakat.
PerKI 1/2021 mengatur penggunaan lembar pengujian konsekuensi yang memuat informasi yang akan diuji, dasar hukum pengecualian, konsekuensi/pertimbangan apabila informasi dibuka atau ditutup, serta jangka waktu pengecualiannya.
Alur pelaksanaannya:
1. Identifikasi informasi
PPID bersama unit kerja yang menguasai informasi mengidentifikasi bagian informasi yang diduga termasuk informasi yang dikecualikan.
2. Menentukan dasar hukum
PPID menelusuri ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengecualian informasi.
3. Melakukan analisis konsekuensi
PPID mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila informasi dibuka kepada publik dibandingkan apabila informasi tersebut tidak dibuka.
4. Menyusun Lembar Uji Konsekuensi
Hasil analisis dituangkan secara tertulis dalam Lembar Pengujian Konsekuensi.
5. Persetujuan dan penetapan
Hasil uji konsekuensi diproses sesuai kewenangan untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
6. Penetapan jangka waktu pengecualian
Apabila informasi dinyatakan dikecualikan, ditentukan pula jangka waktu pengecualiannya sesuai ketentuan.
Pengujian konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya permohonan informasi, pada saat terdapat permohonan informasi, atau dalam proses penyelesaian sengketa informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
