Bagikan Halaman

Maklumat Pelayanan PPID

Maklumat Pelayanan PPID merupakan bentuk komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, adil, ramah, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Seluruh pegawai berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memenuhi hak masyarakat, melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta tidak melakukan pungutan yang tidak sah.

Maklumat ini menjadi wujud kesungguhan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau dalam menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.Maklumat SP.png

Dokumen Terkait

Maklumat Pelayanan PPID
Maklumat SP
2026 2.16 MB