Bagikan Halaman

Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau merupakan mekanisme yang dapat ditempuh oleh Pemohon Informasi Publik apabila merasa tidak memperoleh pelayanan atau informasi sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan dilakukan sebagai bentuk jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.Mekanisme Pengajuan Keberatan (1).jpeg

Dokumen Terkait

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Mekanisme Pengajuan Keberatan
2026 524.67 KB