Bagikan Halaman

AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Administrasi pengurusan Akta Kelahiran bagi WNI di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, antara lain:

  1. Isi Formulir F-2.01 terkait Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI
  2. Fotokopi KTP Orang Tua dan 2 Orang saksi;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Faskes/Dokter/ Bidan, atau dari Nakhkoda Kapal Laut/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/kebun/sawah;
  4. Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga;
  6. Berita acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya/ keberadaan orang tuanya;
  7. Apabila tidak dapat memenuhi syarat kedua, Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi; dan
  8. Apabila tidak dapat memenuhi syarat ketiga, penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai data pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi.

 

Tahapan Pengurusan Akta Kelahiran Melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas;
  2. Datang ke kantor dukcapil sesuai domisili atau kantor kecamatan bagi kabupaten/kota yang menyediakannya;
  3. Proses Penerbitan Dokumen Akta Kelahiran selama 2-3 Hari Kerja.

Tahapan Pengurusan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital:

  1. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Jika Belum Aktivasi, Silahkan Data Ke Dukcapil Terdekat)
  2. Buka Menu Pelayanan, Input PIN IKD dan Captcha nya sesuai yang tertera;
  3. Pilih Menu Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK) atau Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
  4. Pantau Progres Penerbitannya Melalui Menu Monitoring Pelayanan.

FORM F-2.01 (Unduh)

FORM F-2.03 (Unduh)

FORM F-2.04 (Unduh)