Persyaratan Administrasi pengurusan Akta Kelahiran bagi WNI di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, antara lain:
- Isi Formulir F-2.01 terkait Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI
- Fotokopi KTP Orang Tua dan 2 Orang saksi;
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Faskes/Dokter/ Bidan, atau dari Nakhkoda Kapal Laut/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/kebun/sawah;
- Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Berita acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya/ keberadaan orang tuanya;
- Apabila tidak dapat memenuhi syarat kedua, Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi; dan
- Apabila tidak dapat memenuhi syarat ketiga, penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai data pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi.
Tahapan Pengurusan Akta Kelahiran Melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas;
- Datang ke kantor dukcapil sesuai domisili atau kantor kecamatan bagi kabupaten/kota yang menyediakannya;
- Proses Penerbitan Dokumen Akta Kelahiran selama 2-3 Hari Kerja.
Tahapan Pengurusan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital:
- Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Jika Belum Aktivasi, Silahkan Data Ke Dukcapil Terdekat)
- Buka Menu Pelayanan, Input PIN IKD dan Captcha nya sesuai yang tertera;
- Pilih Menu Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK) atau Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
- Pantau Progres Penerbitannya Melalui Menu Monitoring Pelayanan.
FORM F-2.01 (Unduh)
FORM F-2.03 (Unduh)
FORM F-2.04 (Unduh)