PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN ANTARA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KEPULAUAN RIAU DAN BAPENDA PROVINSI KEPULAUAN RIAU

10 Agustus 2026, 11:07 WIB 54 kali dibaca
Kategori : Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau berlangsung pada Senin 10 Agustus 2026 di ruang rapat UPTD PPD Tanjungpinang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Misbardi, S.Sos, M.Si melakukan penandatanganan bersama Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau Abdullah, S.Sos., M.H.

Dasar perjanjian ini merunut pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 (Mengatur rincian teknis pengelolaan dan pemanfaatan database) dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk verifikasi data wajib pajak, validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan optimalisasi pendapatan pajak daerah. Manfaat kerjasama ini berkaitan dengan akurasi data pajak, integrasi NIK dan peningkatan layanan :

  1. Akurasi Data Pajak : Membantu Bapenda mencocokkan data subjek pajak dengan database kependudukan yang sah.

  2. Integrasi NIK : Mendukung kebijakan nasional integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Okok Daerah (NPWPD).

  3. Peningkatan Layanan : Mempermudah verifikasi wajib pajak dalam pelayanan publik di daerah

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi akses data untuk pemberian hak akses, pencarian dan verifikasi data kependudukan secara terbatas dan aman. Keamanan data, dalam hal kewajiban menjaga kerahasiaan data sesuai dengan aturan perundang-undangan perlindungan data kependudukan. Dan evaluasi berkala yakni pemantauan penggunaan hak akses data secara rutin antara kedua instansi.

Melalui kerjasama ini, akselerasi validasi data wajib pajak daerah berbasis NIK dapat terwujud secara real-time, guna mendukung tatanan birokrasi digital (SPBE) yang handal, tepat sasaran, dan akuntabel di bumi bunda tanah melayu.

Galeri Foto

Editor: Siti Nurhasanah