DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENERIMA SERTIFIKAT ISO/IEC 27001:2022

04 Agustus 2026, 11:22 WIB 46 kali dibaca
Kategori : Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi, S.Sos., M.Si., menerima sertifikat ISO/IEC 27001:2022 tentang Manajemen Keamanan Sistem Informasi. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Rilis Data Kependudukan Semester 1 Tahun 2026 di Birawa Assembly Hall KMA Hotel Bidakara Jakarta tanggal 3-4 Agustus 2026.

Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 merupakan hasil dari AUDIT ekstrnal yang dilakukan oleh Auditor SMKI (PT.TSI) Pusat terhadap bidang Dukcapil Provinsi Kepri pada bulan November tahun 2025 dan juga sebagai pengakuan atas komitmen dalam menerapkan standar internasional Sistem Manajemen Keamanan Informasi, sekaligus menjadi bukti nyata upaya penguatan tata kelola keamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 pada administrasi kependudukan adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang wajib diterapkan oleh instansi Dukcapil dan lembaga penggunan data guna melindungi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data kependudukan.

Fungsi utama Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, yakni :

  1. Keamanan data : melindungi data pribadi warga seperti NIK dan data biometric dari kebocoran.

  2. Kerangka kerja risiko : membantu instansi mengenali dan mengurangi ancaman siber atau penyalahgunaan data.

  3. Kepercayaan publik : Memberikan bukti nyata bahwa pengelolaan dokumen kependudukan dikelola secara aman dan profesional.

Standar yang digunakan dalam penerapan di Indonesia menggunakan ISO/EC27002:2013 atau pembaruannya yaitu ISO/EC 27001:2022. kewajiban lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang ingin mengakses data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri wajib menerapkan standar ini.

Galeri Foto

Editor: Siti Nurhasanah