1. Home
  2. /
  3. BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMERINTAHAN...

BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMERINTAHAN DESA

by | Mar 17, 2022

Tugas :
Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan tentang peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa, memantapkan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa/kelurahan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pembangunan dan menggali potensi desa secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan yang berwawasan lingkungan.

Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud di atas Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan perencanaan peningkatan dan pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Penetapan perencanaan pembangunan desa secara terpadu untuk kepentingan masyarakat, pemerintah maupun swasta;
  3. Peningkatan Motivasi masyarakat atau lembaga kemasyarakatan untuk berperan aktif dalam pembangunan di desa serta meningkatkan partisipasi swadaya masyarakat;
  4. Perencanaan dan Perumusan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
  5. Peningkatan dan Pemantapan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa;
  6. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa;
  7. Pelaksanaan Koordinasi dengan Sekretariat dan bidang lain yang ada dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.