Tugas :
Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan tentang peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa, memantapkan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa/kelurahan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pembangunan dan menggali potensi desa secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan yang berwawasan lingkungan.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud di atas Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan perencanaan peningkatan dan pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- Penetapan perencanaan pembangunan desa secara terpadu untuk kepentingan masyarakat, pemerintah maupun swasta;
- Peningkatan Motivasi masyarakat atau lembaga kemasyarakatan untuk berperan aktif dalam pembangunan di desa serta meningkatkan partisipasi swadaya masyarakat;
- Perencanaan dan Perumusan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
- Peningkatan dan Pemantapan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan Koordinasi dengan Sekretariat dan bidang lain yang ada dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.