Tugas :
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan desa, pembinaan dan pengembangan sosial budaya masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya mempunyai fungsi:
- Perumusan serta mengkoordinasikan program kerja bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat tingkat desa;
- Peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat dalam mengelola lembaga perdesaan;
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan partisipatif desa;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi program pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan sekretariat dan bidang yang ada didalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil;dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.