1. Home
  2. /
  3. BIDANG PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DAN...

BIDANG PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

by | Mar 17, 2022

Tugas      :
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan desa, pembinaan dan pengembangan sosial budaya masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat.

Fungsi     :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya mempunyai fungsi:

  1. Perumusan serta mengkoordinasikan program kerja bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat tingkat desa;
  2. Peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat dalam mengelola lembaga perdesaan;
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan partisipatif desa;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi program pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan sekretariat dan bidang yang ada didalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil;dan

Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.