1. Home
  2. /
  3. BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN...

BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

by | Mar 17, 2022

Tugas       :
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan, fasilitasi, Pembinaan umum, Pelaksanaan kebijakan, Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi  Kependudukan, Pemberian  Bimbingan Teknis, Supervisi  dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi.

Fungsi      :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas)  Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Penyajian Data Kependudukan, dokumen kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  1. Penyiapan Perumusan Kebijakan teknis Informasi Administrasi Kependudukan dan Perumusan Kebijakan teknis Kerjasama Administrasi Kependudukan;
  2. Pelaksanaan Pembinaan Umum dan koordinasi Pendaftaran Penduduk, Pengelolaan Informasi Administarsi Kependudukan dan kerjasama Administrasi Kependudukan;
  3. Pemberian Bimbingan teknis dan Supervisi Kependudukan, Bimtek informasi Pencatatan Sipil dan Bimtek Inovasi Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  4. Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Administrasi Kependudukan, dokomen Pencatatan Sipil dan Pengeolalaan Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan;
  5. Pelaksanaan Monitoring evaluasi dan pelaporan Penyelenggaraan Pengelolaan  Administarsi Kependudukan,Pencatatan Sipil dan Penyelenggaraan Pengelolaan kerja sama Informasi Administrasi Kependudukan;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan sekretariat dan bidang lain didalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan

Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.