Tugas :
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokokmerencanakan, mengkoordinasikan, memberi petunjuk dan bimbingan serta melaksanakan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dibidang lembaga ekonomi desa, kelompok usaha ekonomi masyarakat, Ekonomi keluarga simpan pinjam / dana bergulir kelompok, manajemen kelompok / perseorangan, serta Evaluasi terhadap pemamfaatan Sumber daya Alam dan teknologi tepat guna.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan pengkoordinasian program kerja pemberdayaan, pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan Pemamfaatan Sumber daya Alam dan teknologi tepat guna;
- Penyusunan pedoman dan bimbingan pelaksanaan kegiatan dibidang sarana dan prasarana produksi, lembaga ekonomi desa, pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa serta dan Pemamfaatan Sumber daya Alam dan teknologi tepat guna;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi ekonomi perdesaan serta Pemamfaatan Sumber daya Alam dan teknologi tepat guna;
- Perumusan bahan pembinaan dan kebijakan data petunjuk teknis Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan sekretariat dan bidang lain di dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;dan
Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.