Bagikan Halaman

Tugas Pokok Fungsi

Adapun Tugas & Pokok Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau:
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah)


(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan urusan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Administrasi Pemerintahan Desa dan Penataan Desa, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kerjasama Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Administrasi Pemerintahan Desa dan Penataan Desa, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kerjasama Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Administrasi Pemerintahan Desa dan Penataan Desa, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kerjasama Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Administrasi Pemerintahan Desa dan Penataan Desa, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kerjasama Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
e. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
f. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
g. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Penataan dan Kerjasama Desa;
d. Bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
e. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
f. Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.